Pengertian Sishankamrata
Sishankamrata adalah singkatan dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Sistem sishankamrata adalah sistem pertahanan yang di anut oleh negara Republik Indonesia. Pengertian sishankamrata adalah system pertahanan yang menyeluruh untuk melindungi kesatuan dan persatuan NKRI.Landasan Sishankamrata
Dalam pelaksanaannya di Republik Indonesia sishankamrata didasari oleh :Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Di dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
Komponen Dalam Sishankamrata
Berdasarkan UU NO.20 tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Indonesia, Sishankanrata merupakan tatanan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas :
komponen dasar rakyat terlatih.komponen utama ABRI beserta cadangan TNI.
komponen kusus perlindungan masyarakat, dan
komponen pendukung yaitu : sumber daya alam, Sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional secara menyeluruh, terpadu dan terarah.
Ciri-ciri Negara dengan Sishankamrata
Kerakyatan, orientasi hankam negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
Kesemestaan, seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.Kewilayahan, gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dgn kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara dari sekian banyak negara yang menganut sistem pertahanan dengan melibatkan komponen rakyat. Penyelenggaraannya dilakukan dalam suatu tatanan yang disebut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang bertitik tolak pada aspirasi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan dan ditata demikian rupa sehingga dianggap mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat menurunkan derajat keamanan nasional.Adanya kata ‘semesta’ (atau ‘total’) dalam Sishankamrata, menunjukkan bahwa selain melibatkan rakyat bila perlu semua potensi non-manusia dan aspek-aspek kewilayahannya dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pertahanan keamanan. Pertahanan seperti ini selalu merupakan suatu konsepsi kekuatan total, dan umumnya dilakukan oleh negara-negara ‘kecil’ dan atau ‘belum maju’.
Banyak istilah yang digunakan seperti pertahanan rakyat, pertahanan wilayah atau teritorial, pertahanan rakyat semesta atau total, rakyat bersenjata, bangsa bersenjata dan dengan wujud perangnya yaitu perang rakyat, perang rakyat total atau perang rakyat semesta atau perang wilayah bahkan sering dikaitkan dengan perang gerilya.
Hal pokok di dalam konsepsi pertahanan rakyat seperti Hankamrata adalah tertanamnya landasan tekad dan semangat di kalangan rakyat untuk membela negaranya baik dengan melakukan perlawanan bersenjata maupun tidak bersenjata. Di dalam Doktrin Hankamneg RI (Kep/17/X/1991) dikatakan bahwa pada hakikatnya Sishankamrata adalah suatu wujud perlawanan yang dilandasi oleh sikap dan kesadaran akan tangung jawabnya terhadap bela negara, keyakinan pada kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah. Dalam sistem pertahan ini sangat diperlukan jiwa dan semangat patriotik yang demikian dan pada dasarnya harus timbul dari kesadaran rakyat sendiri agar sistem pertahanan ini berjalan sesuai namanya.
Sistem pertahanan ini akan berjalan dengan baik apabila menjadi bagian yang tidak terpisahkan (inherent, melekat) dalam tatanan seluruh aspek dan strata kehidupan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan politik dan strategi nasional. Dalam rangka menuju ke pemecahan kedua masalah diatas maka sangat perlu untuk mempunyai suatu tingkat kognisi terhadap konsepsisi pertahanan yang melibatkan rakyat dalam pengertian universal.
Peran Doktrin Sishankamrata
Keberadaan doktrin pertahanan Sishankamrata merupakan bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1982, kemudian Panitia Ad-Hoc I Badan Pekerja (BP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah menyepakati untuk memasukkan doktrin ini dalam pasal 30 pada proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan demikian keberadaan doktrin pertahanan tersebut menjadi semakin tinggi dalam sistem sistem perundang-undangan di Indonesia.
Secara konstitusional jelaslah bahwa sistem pemerintahan yang akan dianut Indonesia adalah menghargai civilian supremacy dalam hubungan sipil-militer. Militer hanya memainkan peran profesional untuk menghadapi ancaman yang bersifat militer dan berasal dari luar. Keputusan mengenai penggunaan kekuatan militer berada di tangan kepemimpinan sipil. TNI bukan merupakan institusi politik, dan fungsi TNI pun dapat dibedakan secara tegas antara keadaan negara dalam perang atau damai, meskipun hal ini dapat pula menimbulkan persoalan apabila secara hitam putih diterapkan pada sebuah masyarakat yang menghadapi ancaman yang kompleks, baik eksternal maupun internal, sehingga pemaknaan objective civilian control adalah minimalisasi intervensi militer dalam politik dan sebaliknya juga minimalisasi intervensi politik ke dalam tubuh militer.Doktrin Sistem Pertahanan dan Kamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), menempatkan keberadaan masyarakat dalam konteks kesiapan menghadapi ancaman fisik dari luar Indonesia. Orientasi war readiness ini terasa kental sekali dalam Doktrin Sistem Pertahanan dan Kamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), sebagai sebuah corak yang jelas dari pemikiran kaum realis. Hal ini merupakan hal yang bisa dipahami jika melihat pengalaman perang yang dialami Indonesia. Pengalaman perang ini dialami Indonesia mendorong aktor militer untuk menimbulkan suatu wacana melibatkan masyarakat sipil dalam menghadapi peperangan memperkuat posisi dan peran angkatan bersenjata.
Wacana ini berusaha untuk membentuk pemahaman bahwa TNI merupakan suatu entitas yang lahir dengan sendirinya (self-creating entity) dan memiliki kemanunggalan dengan rakyat. Sejarah pergerakan dan perjuangan untuk kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan proses pembentukan unsur kemiliteran yang berangkat dari milisi sipil.
Wacana ini berpengaruh besar terhadap pembentukan strategi pertahanan negara, yaitu aktor militer selalu melibatkan partisipasi rakyat dalam perumusan strategi pertahanan negara. Ini terlihat jelas dari Pasal 4 Ayat 1, UU No 20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa "Hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta..." Operasionalisasi dari perlawanan rakyat semesta tersebut dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) (Pasal 4 Ayat 1 UU No 20/1982). Doktrin Sishankamrata ini menempatkan rakyat sebagai "sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan negara" (Pasal 2 UU No 20/1982). Upaya pertahanan ini memiliki komponen perlawanan rakyat semesta yang diwujudkan dengan "mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah" (Pasal 9 UU No 20/1982). Walaupun UU No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia telah mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi keberadaan doktrin Sishankamrata tetap dipertahankan sebagai inti dari perlawanan yang melibatkan seluruh warga negara Indonesia (Pasal 1 ayat 2 UU No. 3 tahun 2002) . Dan sifat keterlibatan warga negara dalam pertahanan negara adalah hak dan wajib untuk turut serta (pasal 9 ayat 1 UU No.3 tahun 2002).
Peran Pemerintah Dalam Sishankamrata
Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional. Peran pererintah dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah mengawasi berjalannya pasal 30 ayat (1) UUD 1945, dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional. Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, daan keamanan individu.Doktrin pertahanan dan strategi pertahanan disusun untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Non Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan non militer bersifat Dwidarma Nusantara. Dokttrin militer bersifat Trimatra Nusantara (AD, AL, AU), sedangkan Doktrin non militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor-faktor yang memperngaruhi di tingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi penangkalan yaitu :
Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara.
Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Non Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman
Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu ketahanan Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil di dasari semangat beka negara.
Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations (ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Non Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nasional Indonesia.
Kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat kebijakan maupun tingat operasional. Pada tingkat kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah (Departemen Pertahanan Departemen/Instansi lain yang terkait) dalam merumuskan keputusan politik yang terkain dengan pengelolaan pertahanan negara. Sedangkan pada tingkat Operasional berupa pembangunan kekuatan komponen pertahanan, yang terdiri dari komponen utama/tentara Nasional Indonesia (TNI), Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung.
Pembangunan komponen pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan komponen cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersediaa. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian industri pertahanan. Pembangunan komponen Utama didasarkan pada konsep pertahanan berbasis kemampuan (capability-based defence) tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksaanannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum (Minimum Essential Force), yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan stategis pertahanan yang mendesak, pengadaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau menganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai.
Penambahan kekuatan dilaksakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar di perlukan. Meningkat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang di hadapi, maka secara trimatra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan, sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahakan pada modernisasi dan pengembangan. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga di perlukan landasan hokum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warga negara dalam upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahan sesuai kempuan sumber daya yang tersedia , denga terlebih dahulu menyusun UU Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan komponen pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan kepentingan pertahanan.
Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia.
KESIMPULAN
Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional. Peran pererintah dalam pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah mengawasi berjalannya pasal 30 ayat (1) UUD 1945, dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional. Sishankamrata melibatkan segenap pemegang peran secara komprehensif guna terwujudnya pertahanan negara, keamanan negara, keamanan publik, daan keamanan individu. Dengan 3 Komponen :
Komponen Utama
Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara meliputi berikut: Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier.Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela.Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit cadangan wajib.
Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi berikut: Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier.Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
Komponen Cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur dalam undang-undang.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan rakyat.
Berikut yang termasuk rakyat terlatih: Pertahanan sipil (hansip).Perlawanan rakyat (wanra).Keamanan rakyat (kamra).Resimen mahasiswa (menwa). Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
drana.blogspot.com/2015/03/pentingnya-sishankamrata-dan-pjsn45.html?m. Diakses pada rabu, 10 April 2019.
http://fkaen https://polmas.wordpress.com/2014/09/29/strategi-pembangunan-pertahanan-keamanan-untuk-menegakkan-kedaulatan-nasional/amp. Diakses pada rabu, 10 April 2019.
https://m.merdeka.com/amp/pendidikan/yuk-pertahankan-keamanan-bangsa-dengan-sishankamrata.html. Diakses pada rabu, 10 April 2019.